PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda") membuka kesempatan bagi Perusahaan Penyedia Jasa atau Produk Pengadaan Konsultan Hukum Retainer untuk Yurisdiksi Asing PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk mendaftar sebagai Vendor Garuda dengan kualifikasi sebagai berikut:
Kualifikasi Umum :
1. Berbadan Hukum
2. Konsultan Hukum memiliki kantor hukum yang beroperasi dan terdaftar di Indonesia & terdaftar sebagai konsultan hukum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Konsultan Hukum memiliki izin praktik pengacara advokat PERADI bagi tim litigasi;
4. Konsultan Hukum memiliki pengalaman menangani klien yang merupakan korporasi penerbangan, dan/atau BUMN dan/atau perusahaan terbuka, dengan hasil pencapaian yang baik dan terpercaya;
5. Konsultan Hukum wajib selalu mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk Kode Etik Pengacara;
6. Konsultan Hukum bersedia menjaga kerahasiaan dan bersedia menandatangani surat pernyataan untuk menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diterimanya sesuai kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kualifikasi Khusus :
1. Konsultan Hukum memiliki afiliasi kantor hukum internasional di beberapa negara, khususnya di Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Singapura, Jepang, Korea, China, Arab Saudi, Malaysia, Thailand, Belanda dan/atau Australia.
2. Konsultan Hukum memiliki pengalaman untuk menangani transaksi yang berhubungan dengan industri penerbangan komersial dan diutamakan memiliki pengalaman dalam perjanjian pesawat dan mesin pesawat
3. Memiliki personil tenaga ahli yang berpengalaman, sebagaimana dibuktikan oleh Curriculum Vitae (“CV”) masing-masing personil (ahli) yang akan ditugaskan untuk menangani Perusahaan.
Ruang Lingkup Pekerjaan :
1. Memberikan hasil riset-riset dan perkembangan terkini atas peraturan perundang-undangan internasional yang terkait dengan bisnis Garuda
2. Memberikan konsultasi hukum (legal consultation), nasehat hukum (legal advice) dan pendapat hukum (legal opinion) mengenai segala permasalahan hukum untuk yurisdiksi asing yang dihadapi Garuda.
3. Melakukan koordinasi dengan profesional atau konsultan Garuda lainnya untuk memberikan saran konsolidasi yang diperlukan
4. Melakukan penyusunan dan/atau review dan/atau revisi dan finalisasi dokumen-dokumen hukum, termasuk perjanjian dengan pihak ketiga, dokumen korporasi dan/atau dokumen-dokumen hukum lainnya yang diperlukan oleh Garuda untuk yurisdiksi asing
5. Konsultan hukum melaksanakan pekerjaan secara profesional dan cakap sesuai dengan standar kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Dan lainnya.
Bagi Perusahaan yang berminat dan dapat memenuhi seluruh persyaratan silahkan untuk mengirimkan dokumen persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap. Dokumen dapat diunduh melalui link berikut : Pengadaan Konsultan Hukum Retainer untuk Yurisdiksi Asing dan dikirimkan ke alamat email sourcing@garuda-indonesia.com anggitadinda@garuda-indonesia.com rama.maulana@garuda-indonesia.com lita.adhitia@garuda-indonesia.com farazky.ctc@garuda-indonesia.com ajibayu.w@garuda-indonesia.com selama periode pengumuman ini sampai dengan Senin, 22 Desember 2025, pukul 12.00 WIB.
Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku di Garuda setelah diterimanya dokumen administrasi dan teknis secara lengkap.
· Hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen yang akan dievaluasi lebih lanjut.
· Garuda tidak memungut biaya apapun dalam proses pendaftaran maupun proses pengadaan.
Jakarta, 16 Desember 2025
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.