No
Administrative Documents
Indonesian Bidders
Foreign Bidders
Yes
KETENTUAN PENGGUNAAN ePROCUREMENT PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Setiap Vendor pengguna aplikasi eProcurement PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., (“Garuda”) menyatakan menerima seluruh persyaratan yang telah ditetapkan di bawah ini.
I. KETENTUAN UMUM
1. Sistem eProcurement Garuda adalah perangkat lunak aplikasi yang bertujuan untuk memfasilitasi Vendor dan Garuda agar dapat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui media internet, termasuk registrasi online untuk mendaftar sebagai Vendor Garuda. 2. Seluruh Vendor wajib tunduk pada persyaratan eProcurement Garuda yang tertera dalam ketentuan ini serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh Garuda. 3. Transaksi melalui eProcurement hanya dapat dilakukan/diikuti oleh Vendor yang telah terdaftar dan teraktivasi.
II. PERSYARATAN KEANGGOTAAN ePROCUREMENT GARUDA.
1. Perusahaan yang berminat untuk mendaftar menjadi Vendor Garuda diutamakan berbentuk badan usaha dan memiliki kapabilitas dan resources yang diperlukan sesuai dengan bidang usahanya. 2. Untuk mendapatkan account dalam sistem eProcurement Garuda, calon Vendor harus melakukan registrasi online dengan data yang benar dan akurat sesuai keadaan yang sebenarnya, serta mengisi kategori bidang usaha sesuai kepabilitas dan pengalaman Perusahaan. 3. Vendor dapat melakukan transaksi melalui Sistem eProcurement Garuda apabila telah menerima konfirmasi aktivasi keanggotaannya dari sistem eProcurement Garuda. 4. Vendor wajib memperbaharui data perusahaannya secara periodik sesuai dengan relevansi kondisi Vendor. 5. Account dalam Sistem eProcurement Garuda akan secara otomatis berakhir apabila: o Penyedia Barang/Jasa mengundurkan diri dengan cara mengirimkan email kepada Unit Business Support & General Affairs Garuda dan mendapatkan email konfirmasi atas pengunduran dirinya. o Melanggar ketentuan Vendor/Vendor Policy yang telah ditetapkan oleh Garuda. o Vendor dikenakan sanksi status blacklist sesuai dengan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Garuda.
Garuda akan memberlakukan review secara berkala atas account eProcurement Vendor Garuda dan berhak melakukan de-aktivasi account dengan mempertimbangkan tingkat partisipasi dan kinerja Vendor.
6. Vendor berkomitmen dan setuju bahwa transaksi melalui sistem eProcurement Garuda tidak diperkenankan menyalahi peraturan perundang-undangan maupun etika bisnis yang berlaku di Indonesia. 7. Vendor tunduk pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan jaringan yang terhubung pada jasa dan transmisi data teknis, baik di wilayah Indonesia maupun ke luar dari wilayah Indonesia melalui sistem ini. 8. Vendor setuju bahwa usaha apapun untuk dapat menembus sistem komputer dengan tujuan memanipulasi data eProcurement Garuda merupakan tindakan melanggar hukum. 9. Garuda berhak memutus perjanjian dengan Vendor secara sepihak maupun menempuh tindakan lain yang diperlukan apabila Vendor dianggap tidak dapat menaati ketentuan yang ada.
III. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA BARANG DAN JASA
1. Vendor bertanggung jawab atas penjagaan kerahasiaan password-nya dan bertanggung jawab atas transaksi dan kegiatan lain yang menggunakan account miliknya, serta berkomitmen untuk tidak melakukan penyalahgunaan account yang dimiliki. 2. Vendor setuju untuk segera memberitahukan kepada Unit Business Support & General Affairs Garuda apabila mengetahui adanya penyalahgunaan account miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada gangguan keamanan atas account miliknya.
IV. PERUBAHAAN KETENTUAN
Garuda dapat menyesuaikan, menambah, atau mengurangi ketentuan ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap Vendor terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi.