PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda") membuka kesempatan bagi Perusahaan Penyedia Jasa atau Produk Pengadaan Konsultan Hukum Retainer untuk Hukum Indonesia PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk mendaftar sebagai Vendor Garuda dengan kualifikasi sebagai berikut:
Kualifikasi Umum :
a. Konsultan Hukum memiliki kantor hukum yang beroperasi dan terdaftar di Indonesia
b. Konsultan Hukum memiliki izin praktik pengacara advokat PERADI bagi tim litigasi
c. Konsultan Hukum memiliki tim yang terdaftar sebagai konsultan hukum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
d. Konsultan Hukum memiliki pengalaman menangani klien yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), korporasi penerbangan, dan/atau perusahaan terbuka, dengan hasil pencapaian yang baik dan terpercaya
e. Konsultan Hukum wajib selalu mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk Kode Etik Pengacara
f. Konsultan Hukum tidak memiliki kepentingan dengan Perusahaan dan anak perusahaan, dan bersedia menandatangani Surat Pernyataan “Pernyataan Benturan Kepentingan”
g. Konsultan Hukum memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan pada proses pengadaan dan berkomitmen terhadap kerangka kerja yang disampaikan Garuda
h. Konsultan Hukum bersedia menjaga kerahasiaan dan bersedia menandatangani surat pernyataan untuk menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diterimanya sesuai kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Non-Disclosure Statement).
Kualifikasi Khusus :
a. Konsultan Hukum memiliki pengalaman untuk menangani transaksi yang berhubungan dengan industri penerbangan komersial, perjanjian, kepatuhan, Governance Risk Compliance (GRC), sengketa hukum di industri aviasi, pre-aviasi dan hubungan industrial, ketenagakerjaan, legal audit, pengadaan, dan komunikasi public
b. Konsultan Hukum diutamakan memiliki professional figure yang mempunyai hubungan baik dengan beberapa institusi Pemerintahan Indonesia khususnya instansi-instansi pemerintah terkait kegiatan bisnis dari Garuda di Indonesia
c. Memiliki personil tenaga ahli yang berpengalaman, sebagaimana dibuktikan oleh Curriculum Vitae (CV) masing-masing personil (ahli) yang akan ditugaskan untuk menangani Perusahaan.
Ruang Lingkup Pekerjaan :
NON LITIGASI
a. Mendampingi secara hukum seluruh rencana aksi korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan, seperti merger, divestasi, restrukturisasi modal, perubahan kepemilikan saham, atau aksi korporasi lainnya.
b. Melakukan legal due diligence terhadap setiap aksi korporasi dan memberikan opini hukum serta rekomendasi mitigasi risiko.
c. Menyusun dan/atau menelaah dokumen hukum, termasuk namun tidak terbatas pada share holder agreement, company’s deed, shareholder resolution, disclosure statement, dan laporan keterbukaan informasi ke pihak eksternal.
d. Memberikan legal opinion terkait dengan aksi korporasi maupun rencana bisnis Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
e. Mendampingi pihak manajemen Perusahaan dalam rapat-rapat internal, eksternal, dan/atau pertemuan dengan instansi-instansi atau pihak ketiga terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, KPPU, Pengadilan terkait, instansi, dan pihak ketiga terkait lainnya, serta melakukan presentasi (jika dibutuhkan) pada rapat atau pertemuan tersebut, sehubungan dengan kegiatan usaha dan permasalahan hukum yang dialami oleh Perusahaan.
f. Berkoordinasi dengan profesional atau konsultan Perusahaan lainnya yang ditunjuk dan diinformasikan oleh Garuda dari waktu ke waktu untuk memberikan saran konsolidasi yang diperlukan.
g. Dan lainnya
Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
1. Memberikan pendampingan dalam negosiasi dan mediasi sengketa antara Perusahaan dan pihak lawan di yurisdiksi hukum Indonesia.
2. Memberikan advis strategis kepada pihak manajemen Perusahaan dan memberikan strategi penyelesaian hukum di yurisdiksi hukum Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada persiapan, perumusan, dan penanganan hukum litigasi, termasuk gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti, saksi, dan kesimpulan.
3. Mewakili Perusahaan dalam proses peradilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya di yurisdiksi hukum Indonesia.
4. Dan lainnya
Bagi Perusahaan yang berminat dan dapat memenuhi seluruh persyaratan silahkan untuk mengirimkan dokumen persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap. Dokumen dapat diunduh melalui link berikut : Pengadaan Konsultan Hukum Retainer untuk Hukum Indonesia dan dikirimkan ke alamat email sourcing@garuda-indonesia.com anggitadinda@garuda-indonesia.com rama.maulana@garuda-indonesia.com lita.adhitia@garuda-indonesia.com farazky.ctc@garuda-indonesia.com ajibayu.w@garuda-indonesia.com selama periode pengumuman ini sampai dengan Senin, 22 Desember 2025, pukul 12.00 WIB.
Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku di Garuda setelah diterimanya dokumen administrasi dan teknis secara lengkap.
· Hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen yang akan dievaluasi lebih lanjut.
· Garuda tidak memungut biaya apapun dalam proses pendaftaran maupun proses pengadaan.
Jakarta, 17 Desember 2025
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.